Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Boleh Dijadikan Alat Bukti, Apa Alasannya?
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Tim Khusus Polri tidak menjadikan hasil uji kebohongan (lie detector) tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, tetapi hanya pembanding.
"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," katanya, Kamis (8/9).
Dia mengatakan hasil uji kebohongan juga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," katanya menegaskan.
Menurut dia, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti-bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.
Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Lemkapi meminta hasil uji kebohongan Ferdy Sambo hanya sebagai pembanding, bukan alat bukti, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News