Tak Kantongi Izin Bar sejak Lama, Holywings Baru Ditutup Sekarang, Pemprov Kecolongan?
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lain tidak memiliki surat tersebut.
Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
Wagub DKI Ahmad Riza Patria angkat bicara soal penutupan seluruh outlet Holywings di Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News