Holywings Hanya Punya Izin Usaha Restoran, Bayar Pajak Cuma 10 Persen, Seharusnya Sebegini
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan Holywings hanya memiliki izin usaha restoran.
Holywings dikenai pajak restoran meski praktiknya menawarkan hiburan.
"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami, ada 12 wajib pajak. Ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Carto saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu.
Dia menjelaskan, pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022.
Namun, pada Juni 2022, pajak disetor pada Juli.
"Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni," katanya.
Meski begitu, Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan 12 gerai Holywings tersebut.
Pada kesempatan yang sama, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi pada pajak tersebut.
Bapenda DKI mengatakan Holywings yang ada di Jakarta hanya memiliki izin usaha restoran. Seharusnya pajak yang dibayarkan lebih dari 10 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News