Holywings Hanya Punya Izin Usaha Restoran, Bayar Pajak Cuma 10 Persen, Seharusnya Sebegini
"Saya tidak berkewenangan untuk pajak. Soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi, saya hanya batasan di operasional outlet saja," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran tarif pajak restoran paling tinggi 10 persen.
Sementara itu, tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen.
Khusus untuk hiburan berupa pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.
Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis. Di antaranya, pergelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian, diskotek, karaoke, kelab malam dan sejenisnya. (antara/jpnn)
Bapenda DKI mengatakan Holywings yang ada di Jakarta hanya memiliki izin usaha restoran. Seharusnya pajak yang dibayarkan lebih dari 10 persen
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News