Waspada, Subvarian Baru Omicron Menyebar, Mendagri Tito Naikkan Level PPKM di DKI
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dinaikkan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kenaikan Level PPKM ini diatur melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menyebutkan kenaikan level PPKM disebabkan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ucap Safrizal, Selasa (5/7).
Dia meminta pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya daerah Jawa dan Bali yang kembali dengan status PPKM Level 2.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan,” jelasnya.
Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menaikkan level PPKM di DKI untuk mengantisipasi Omicron subvarian baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News