Upah Minimum Kota Bekasi dan Karawang Lebih Besar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan para pengusaha terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta belakangan menuai polemik.
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Artinya, UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Upah ini juga lebih rendah daripada kota lainnya, seperti Bekasi maupun Karawang.
Sebagaimana diketahui, UMP Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921.
Disusul Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843.
Apa yang menyebabkan UMP dua wilayah tersebut lebih tinggi dari Jakarta?
Menjawab pertanyaan ini, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan ada beberapa alasan yang membuat UMP DKI Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
Upah minimum provinsi (UMP) DKI lebih rendah daripada Karawang dan Bekasi. Simak alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News