Menteri Bahlil Turun Tangan dalam Kasus Holywings, Nasib 3 Ribu Karyawan Jadi Perhatian
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin usaha seluruh gerai (outlet) Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta pada 27 Juni 2022.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut didasari rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta.
Adapun 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya, yakni:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu. (antara/jpnn)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia turun tangan menyelesaikan kasus Holywings. Kementerian Investasi juga memikirkan nasib 3 ribu karyawan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News