Fakta Mengejutkan, ACT Tak Hanya Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air

Jumat, 29 Juli 2022 – 22:44 WIB
Fakta Mengejutkan, ACT Tak Hanya Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air - JPNN.com Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan dana yang diselewengkan yayasan ACT. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, ada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga menilap dana umat Rp 450 Miliar, simak selengkapnya

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia