Fakta Mengejutkan, ACT Tak Hanya Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Bareskrim Polri menemukan fakta baru soal dana umat yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut petinggi ACT tidak hanya memakan dana bansos dari Lion Air, tetapi juga menilap dana umat senilai Rp 450 miliar.
Uang Rp 450 miliar itu diselewengkan dari dana Rp 2 triliunan yang dikelola ACT. Dana tersebut dikumpulkan sejak 2005 hingga 2020.
"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Jenderal bintang satu itu mengatakan dana Rp 2 triliun tersebut bersumber dari sumbangan.
"Yang Rp 2 triliun itu merupakan dana-dana yang bersumber dari dana sosial. Jadi, dana yang direkrut dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga menilap dana umat Rp 450 Miliar, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News