PT AKMP Gugat Perusahaan Asal Malaysia ke PN Jakpus, Ini Kasusnya

Senin, 10 Oktober 2022 – 11:29 WIB
PT AKMP Gugat Perusahaan Asal Malaysia ke PN Jakpus, Ini Kasusnya - JPNN.com Jakarta
Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Perusahaan swasta nasional PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat perusahaan Malaysia Sime Darby Plantation Berhad ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sime Darby diduga mencederai hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. AKMP juga mengadukan Guthrie International Investment dan Mulligan terkait kasus itu.

Anak perusahaan Sime Darby Plantation, PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas, juga digugat ke PN Jakpus karena kasus tersebut.

Kuasa hukum AKMP Fahri Bachmid mengungkapkan gugatan ini pada dasarnya berkaitan dengan perjanjian jual beli kebun antara kliennya dengan anak perusahaan Sime Darby Plantation.

"Jual beli itu yang telah disepakati dalam MoU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih belum ada ikatan apa pun antara mereka dengan AKMP,” ungkap Fahri.

Dia menjelaskan, PT AKMP sangat dirugikan oleh sikap Sime Darby tersebut. Fahri kini mempertimbangkan membawa masalah ini ke Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia, KPK versi Negeri Jiran.

PN Jakpus telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd, dan Mulligan International BV sejak enam bulan yang lalu melalui saluran diplomatik resmi.

Begitu juga anak-perusahaan Sime Darby Plantation di Infonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka pada 10 Oktober 2022.

PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat beberapa perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia