Terbelit Utang, 3 Pemuda Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya
Senin, 17 Oktober 2022 – 23:17 WIB
"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (antara/jpnn)
Tiga pembunuh sopir taksi online di Jakarta Utara menghabisi nyawa sopir taksi online karena terlilit utang, simak kronologinya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News