Dua Orang Jadi Tersangka di Kasus Berdendang Bergoyang, Selanjutnya Siapa?
jakarta.jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
"Festival 'Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkapnya, Sabtu (5/11).
Kombes Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event Berdendang Bergoyang) dan DP (direktur)," ucapnya.
Komarudin mengatakan, jumlah tersengka mungkin bertambah karena penyelidikan terus dilakukan.
"Kami terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya.
Menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.
Polisi menetapkan dua tersangka di kasus festival musik Berdendang Bergoyang, selanjutnya siapa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News