Respons AKBP Dody Atas Pengakuan Teddy Minahasa Soal Tukar Sabu-Sabu hanya Candaan, Telak Banget
Adapun Irjen Teddy Minahasa pada Jumat ini mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengeklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Lima di antaranya adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, DG.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Tersangka penyalahgunaan narkoba AKBP Dody Prawiranegara merespons pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal perintah menukar sabu-sabu hanya bercanda.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News