Kabar Terbaru Soal Kasus Pembunuhan Icha yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tol Becakayu
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial CRT alias Rudolf (36) sebagai tersangka atas perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias Icha (36).
Rudolf membunuh Icha di unit apartemen tersebut pada Senin (17/10) dan membuang jasadnya di kolong Tol Becakayu.
Mayat korban yang terbungkus plastik itu kemudian ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengganti ban truk.
Rudolf kemudian ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi kemudian menetapkan Rudolf sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Penyidik Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Icha adalah sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan, keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.(antara/jpnn)
Polda Metro Jaya melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News