Mahasiswa Tingkat Akhir Ini Mengedarkan Ganja di Kampusnya, Kurang Ajar
Rabu, 29 Juni 2022 – 19:14 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subpasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu. (antara/jpnn)
Polsek Cipayung menangkap mahasiswa berinisial MAS yang mengedarkan ganja di kampusnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News