Mahasiswa Tingkat Akhir Ini Mengedarkan Ganja di Kampusnya, Kurang Ajar

Rabu, 29 Juni 2022 – 19:14 WIB
Mahasiswa Tingkat Akhir Ini Mengedarkan Ganja di Kampusnya, Kurang Ajar - JPNN.com Jakarta
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando saat rilis kasus kejahatan narkoba di Mapolsek Cipayung, Jakarta, Rabu (29/6). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subpasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu. (antara/jpnn)

Polsek Cipayung menangkap mahasiswa berinisial MAS yang mengedarkan ganja di kampusnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia