Tersangka MS Harus Menikah di Kantor Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
jakarta.jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Seorang perempuan berinisial MS (19) melangsungkan pernikahan bersama kekasihnya, N (20), di Mapolres Jakarta Timur pada Kamis (7/7).
Diketahui, MS yang berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuang bayinya di Kali Ciliwung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi menghadiri acara pernikahan ini.
"Dengan rasa kemanusiaan, kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Mapolres Metro Jakarta Timur," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pernikahan tersebut merupakan permohonan dari kedua pihak keluarga tersangka dan kekasihnya.
Budi menambahkan proses akad nikah MS dan N dihadiri keluarga inti dari kedua pihak dan anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Namun, Budi menegaskan proses hukum terhadap MS tetap berjalan. Saat ini, berkas perkara kasus pembuangan bayi itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ujar Budi.
Tersangka MS dan kekasihnya, N, harus menikah di kantor Polres Metro Jakarta Timur. Simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News