Tersangka MS Harus Menikah di Kantor Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 07 Juli 2022 – 14:05 WIB
Tersangka MS Harus Menikah di Kantor Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala - JPNN.com Jakarta
Tersangka pembuang bayi MS saat melakukan akad nikah di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

Lebih lanjut, Budi menuturkan MS disangkakan dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 jo 307 KUHP serta Pasal 80 Ayat 2 dan Ayat 4 terkait perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Budi.

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di tepi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6) dini hari.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang pencari ikan yang mendengar suara tangisan.

Saat ditemukan, bayi tersebut terbungkus kantong plastik dan dalam kondisi yang penuh luka di sekujur tubuh.

Petugas dan warga membawa bayi perempuan tersebut ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis. (antara/jpnn)

Tersangka MS dan kekasihnya, N, harus menikah di kantor Polres Metro Jakarta Timur. Simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia