Begini Nasib Pria Mesum yang Tertangkap di Halte Transjakarta, Tak Ada Ampun
Senin, 11 Juli 2022 – 11:58 WIB
"Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kami akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Dia menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan pria mesum yang tertangkap di Transjakarta sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News