Begini Nasib Pria Mesum yang Tertangkap di Halte Transjakarta, Tak Ada Ampun

Senin, 11 Juli 2022 – 11:58 WIB
Begini Nasib Pria Mesum yang Tertangkap di Halte Transjakarta, Tak Ada Ampun - JPNN.com Jakarta
Pelaku mesum yang kerap melakukan masturbasi di Transjakarta dan KRL saat diamankan petugas, Jumat (8/7). Foto: dokumentasi PT Transjakarta

"Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kami akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.

Dia menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)

Polisi telah menetapkan pria mesum yang tertangkap di Transjakarta sebagai tersangka

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia