Para Pelaku Pasrah dan Tertunduk saat Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget, Oalah

Rabu, 15 Juni 2022 – 23:45 WIB
Para Pelaku Pasrah dan Tertunduk saat Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget, Oalah - JPNN.com Jakarta
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran data oleh pinjaman online atau daring (pinjol).

Polisi menciduk lima karyawan pinjol lantaran terlibat dalam pengancaman dan penyebaran data nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, lima tersangka tersebut berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS, dan RS. Mereka ditangkap pada 2 Juni 2022.

Lima pelaku ini pasrah dan tertunduk saat petugas menangkap mereka. 

"Para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah pinjol dengan intimidasi dengan menggunakan kalimat bernada ancaman serta akan menyebarkan data milik nasabah," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima warga yang menjadi korban.

"Ada lima laporan yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY," ujar Zulpan.

Lima pelaku peminjaman online (pinjol) ilegal hanya bisa pasrah dan tertunduk saat ditangkap karena menebar ancaman kepada nasabahnya
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia