Para Pelaku Pasrah dan Tertunduk saat Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget, Oalah

Rabu, 15 Juni 2022 – 23:45 WIB
Para Pelaku Pasrah dan Tertunduk saat Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget, Oalah - JPNN.com Jakarta
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Zulpan mengatakan sejumlah barang bukti turut disita seperti beberapa unit telepon genggam, satu unit PC, laptop, hingga empat SIM card.

Dia tidak memerinci nama perusahaan pinjol ilegal tersebut, termasuk nama aplikasi yang digunakan.

Pihak kepolisian bakal menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

"Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp700 juta atau paling banyak Rp10 miliar," kata Zulpan. (antara/jpnn)

Lima pelaku peminjaman online (pinjol) ilegal hanya bisa pasrah dan tertunduk saat ditangkap karena menebar ancaman kepada nasabahnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia