Para Pelaku Pasrah dan Tertunduk saat Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget, Oalah
Zulpan mengatakan sejumlah barang bukti turut disita seperti beberapa unit telepon genggam, satu unit PC, laptop, hingga empat SIM card.
Dia tidak memerinci nama perusahaan pinjol ilegal tersebut, termasuk nama aplikasi yang digunakan.
Pihak kepolisian bakal menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp700 juta atau paling banyak Rp10 miliar," kata Zulpan. (antara/jpnn)
Lima pelaku peminjaman online (pinjol) ilegal hanya bisa pasrah dan tertunduk saat ditangkap karena menebar ancaman kepada nasabahnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News