Lagi-Lagi Kampung Bahari Tanjung Priok Membuat Heboh, Pasti Kasusnya Ini
Lebih lanjut, kata Singgih, kedua terduga bandar narkoba tersebut diperkirakan bukan merupakan jaringan bandar narkoba yang dulu pernah digerebek polisi pada Februari.
"Tidak, di sana dia tidak terafiliasi. Di Kampung Bahari itu bandar lokal," kata dia.
Singgih berjanji, walaupun jaringan pada Februari itu masih ada, maka pihaknya akan terus melakukan penindakan.
"Kami terus lakukan (penindakan) untuk kami tuntaskan," kata Singgih.
Adapun terhadap kedua terduga bandar narkoba, polisi mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya kurungan di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Lagi-Lagi polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok terkait kasusnya ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News