Kabar Terbaru tentang Kasus Mafia Tanah, 30 Tersangka Ditangkap

Senin, 18 Juli 2022 – 15:38 WIB
Kabar Terbaru tentang Kasus Mafia Tanah, 30 Tersangka Ditangkap  - JPNN.com Jakarta
Jumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7). Foto: Antara/Yogi Rachman

Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, di antaranya, ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.

"Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat," kata Hengki.

Para tersangka tersebut dikenai Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal. yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia