Kabar Terbaru tentang Kasus Mafia Tanah, 30 Tersangka Ditangkap
Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, di antaranya, ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.
"Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat," kata Hengki.
Para tersangka tersebut dikenai Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal. yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News