Jadi Tersangka dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Ditahan?
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowo di akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Jadi, hari ini, benar diperiksa di Mapolda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7).
Dia menambahkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo belum ditahan.
"Masalah penahanannya nanti kami update," ujar Zulpan.
Mantan menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme Candi Borobudur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News