Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan

Jumat, 12 Agustus 2022 – 23:23 WIB
Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan - JPNN.com Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan berkas perkara Roy Suryo sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita.

"Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)

Berkas perkara Roy Suryo segera dilimpahkan ke Kejaksaan, simak selengkapnya

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia