Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan
Jumat, 12 Agustus 2022 – 23:23 WIB
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita.
"Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Berkas perkara Roy Suryo segera dilimpahkan ke Kejaksaan, simak selengkapnya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News