Polisi Dapat Tangkapan Mengejutkan, Puluhan Kilogram Barang Haram Ini Kini Musnah
jakarta.jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat menyatakan pihaknya mendapatkan tangkapan besar.
Dia menuturkan pihaknya berhasil memusnahkan 44,03 kilogram ganja kering hasil operasi pada Juli-Agustus 2022.
"Kami memusnahkan barang bukti 50 paket ganja dengan berat 44,03 kilogram," katanya di Jakarta, Rabu (24/8).
Yunita menjelaskan barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar mobile incinerator.
Dia mengatakan ganja kering tersebut disita dari pengungkapan 11 kasus narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menangkap 13 tersangka atas penyalahgunaan dan kepemilikan ganja kering tersebut.
"Tersangka 13 orang, 3 tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangkap di Jakarta Utara," kata Yunita.
Para tersangka ini kini ditahan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan 44 kilogram ganja kering dari hasil penindakan pada Juli-Agustus 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News