Polisi Dapat Tangkapan Mengejutkan, Puluhan Kilogram Barang Haram Ini Kini Musnah
Rabu, 24 Agustus 2022 – 14:28 WIB

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat memasukkan ganja kering ke dalam tungku untuk dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan narkotika yang berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Rabu (24/8). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudhistira menegaskan Indonesia tetap mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan I dan kepemilikan ganja adalah perbuatan melawan hukum.
"Ganja tetap menjadi golongan I narkotika dan ganja masih ilegal di Indonesia," ujarnya.
Yudhistira mengapresiasi jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kerja kerasnya membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan memastikan Jakarta bebas dari jeratan barang haram tersebut. (antara/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan 44 kilogram ganja kering dari hasil penindakan pada Juli-Agustus 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News