FS Ternyata Seorang Muncikari Prostitusi Online, Ini Modus yang Digunakannya
Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:21 WIB
Tersangka FS juga diketahui mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari sekali transaksi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain, pakaian dalam, setruk cek in hotel, dan alat kontrasepsi.
Tersangka FS disangkakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap seorang muncikari prostitusi online berinisial FS di Jakarta Utara, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News