Kelakuan AKP M Fajar dan Anggotanya Tak Bisa Dimaafkan, Kadiv Propam Menindak Tegas
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anak buahnya ditangkap jajaran Biro Pengamanan dan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan penangkapan terhadap AKP M Fajar dan anak buahnya atas penanganan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ucap Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Hanya saja, mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu belum menjelaskan lebih terperinci ihwal penyalahgunaan wewenang yang dimaksud.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan terhadap AKP Fajar dan anak buahnya berlangsung pada Senin (29/8), sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu belum menjelaskan lokasi penangkapan.
Baca Juga:
Kombes Zulpan menyebutkan AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya itu terancam dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. (cr3/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap karena terkait kasus ini, simak selengkapnya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News