Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Kombes Zulpan Berkata Begini
Jumat, 30 September 2022 – 23:09 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membahas kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.
Zulpan mengatakan langkah selanjutnya dari kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan. (antara/jpnn)
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Kombes Zulpan berkata begini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News