Hendak Tawuran, 10 Remaja di Cakung Ditangkap Polisi
Minggu, 20 November 2022 – 17:11 WIB
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.
Syarifah menambahkan, pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(antara/jpnn)
Sebanyak 10 remaja yang hendak tawuran di wilayah Cakung ditangkap Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (20/11) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News