Dirjen Keuda Kemendagri Sebut Kegiatan TP PKK Dapat Dianggarkan dan Dibiayai OPD

Selasa, 06 Desember 2022 – 14:30 WIB
Dirjen Keuda Kemendagri Sebut Kegiatan TP PKK Dapat Dianggarkan dan Dibiayai OPD - JPNN.com Jakarta
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022. Foto: Dok Kemendagri

jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri mengatakan penganggaran TP PKK di daerah dapat dilakukan melalui sebuah kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/kota atau melalui dana hibah pemerintah daerah (Pemda).

Sebab, sejumlah dasar hukum mendukung pendanaan sepuluh program PKK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 yang berlangsung di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Regulasi itu kata Fatoni, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Lebih lanjut, Fatoni menyebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK. Hal itu di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengatakan, kegiatan TP PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing OPD. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.

"Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," terang Fatoni.

Menurutnya, penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah. Ini terutama kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Kemendagri mengatakan kegiatan TP PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing OPD.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia