KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum Bagi Pemda

Selasa, 13 Desember 2022 – 14:44 WIB
KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum Bagi Pemda - JPNN.com Jakarta
KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkoninfo me-launching SIPD sebagai aplikasi umum bagi pemerintah daerah. Foto: Dok Kemendagri

"SIPD bisa menghimpun data daerah menjadi satu dan memastikan proses yang sama sejak mulai perencanaan daerah, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan, monitoring, evaluasi hingga pemanfaatan untuk analisis data dan pengambilan kebijakan," terang Fatoni.

Oleh karena itu, lanjut Fatoni, Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terlebih SIPD digunakan secara gratis, dan daerah tidak perlu lagi membuat berbagai macam aplikasi. "SIPD digunakan Pemda secara gratis dan pembaharuan sistem aplikasi akibat perubahan regulasi tidak akan menjadi beban biaya Pemda. SIPD ini berbagi pakai dan berbagi data dengan pihak stakeholders lainnya terkait dengan aktivitas Pemda," imbuh Fatoni.

Dengan menggunakan SIPD, lanjut Fatoni, pengelolaan keuangan daerah, seluruh proses perencanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan dilakukan secara elektronik, termasuk dalam proses evaluasi. Selain itu, melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan keuangan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah.

Tak hanya itu, pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah menjadi terintegrasi sehingga setiap Pemda tidak perlu menggunakan aplikasi masing-masing. Dirinya juga membeberkan berbagai layanan yang dimiliki SIPD.

"SIPD terdiri dari informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya. SIPD informasi keuangan daerah digunakan untuk melakukan penyusunan penganggaran daerah yaitu mulai dari penyusunan KUA PPAS, RAPBD sampai dengan APBD ditetapkan serta penyusunan pergeseran anggaran, perubahan KUA dan perubahan PPAS, perubahan RAPBD dan penetapan perubahan APBD. Selain itu, SIPD informasi keuangan daerah juga digunakan untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD serta penyusunan akutansi dan pelaporan," jelas Fatoni.

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan manfaat SIPD guna mempermudah kontrol kinerja pemerintahan sehingga lebih transparan, kian akuntabel, efektif, dan efisien.

"Adapun manfaat SIPD antara lain, pertama, tereliminasi duplikasi anggaran. Kedua, tidak ada kegiatan yang tidak direncanakan. Ketiga, nilai anggaran kegiatan lebih terukur. Keempat, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan. Kelima, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga. Keenam, lebih mudah mengendalikan dan melakukan analisa. Ketujuh, menerapkan prinsip money follow program," tegas Fatoni.(ray/jpnn)

Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah

Redaktur & Reporter : Budi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia