Menduga Holywings Gelapkan Pajak, Gerindra Minta Bapenda Lapor Polisi
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta seharusnya memeriksa pembayaran pajak Holywings.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mendorong pemeriksaan itu lantaran sejumlah gerai Holywings diketahui hanya mengantongi izin usaha restoran, bukan bar.
"Bapenda harus cek masalah penerimaan pajak yang selama ini disampaikan. Apakah alkohol-alkohol itu dilaporkan atau tidak. Atau, hanya es teh manis dan nasi goreng saja," ucap Wahyu di Jakarta pada Kamis (30/6).
Terlebih lagi, ada perbedaan nilai pajak antara izin usaha restoran dan bar.
Restoran hanya perlu membayar pajak 10 persen untuk penjualan minuman beralkohol, sedangkan tempat hiburan 25 persen.
Anggota Fraksi Gerindra itu bahkan menduga ada penggelapan pajak yang sengaja dilakukan manajemen Holywings untuk mengurangi beban pembayaran kepada Pemprov DKI.
"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran dan melayani minuman beralkohol di tempat maupun dibawa pulang itu tidak diurus, kami minta bapenda membuat laporan polisi," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang tersebar di Jakarta.
Fraksi Gerindra DPRD DKI menduga Holywings menggelapkan pajak. Karena itu, Bapenda DKI diminta melapor polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News