Menduga Holywings Gelapkan Pajak, Gerindra Minta Bapenda Lapor Polisi
Beberapa gerai Holywings Group di ibu kota terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 gerai Holywings, hanya 7 yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya menuai kontroversi karena mengunggah promosi miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. (mcr4/jpnn)
Fraksi Gerindra DPRD DKI menduga Holywings menggelapkan pajak. Karena itu, Bapenda DKI diminta melapor polisi
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News