Holywings Digugat secara Materiel oleh Organisasi Islam dan Kristen, Nilainya Fantastis

Sabtu, 02 Juli 2022 – 11:05 WIB
Holywings Digugat secara Materiel oleh Organisasi Islam dan Kristen, Nilainya Fantastis - JPNN.com Jakarta
Ilustrasi Holywings. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kasus miras gratis Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang.

Sebelumnya, 6 pegawai Holywings ditangkap Polda Metro Jaya terkait promosi tersebut.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin usaha Holywings.

Kini, organisasi kepemudaan Islam dan Kristen Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersial.

"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.

Holywings digugat secara materiel oleh organisasi kepemudaan Islam dan Kristen. Nilainya fantastis
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia