Holywings Digugat secara Materiel oleh Organisasi Islam dan Kristen, Nilainya Fantastis
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kasus miras gratis Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang.
Sebelumnya, 6 pegawai Holywings ditangkap Polda Metro Jaya terkait promosi tersebut.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin usaha Holywings.
Kini, organisasi kepemudaan Islam dan Kristen Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersial.
"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat.
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.
Holywings digugat secara materiel oleh organisasi kepemudaan Islam dan Kristen. Nilainya fantastis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News