DPRD Bakal Periksa Izin Usaha Holywings, PDIP DKI: Kami Inventarisasi Dokumen Mereka
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Izin usaha Holywings diketahui telah dicabut Pemprov DKI Jakarta karena ditemukan pelanggaran.
Karena itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta segera memeriksa izin usaha bar dan restoran Holywings Group.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, berdasarkan rapat kerja bersama SKPD terkait, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan hanya untuk beberapa gerai.
''Kami akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung menginventarisasi dokumen-dokumen perizinan mereka," ujar Pandapotan di DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan sistem izin usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).
''Izinnya (sebagian besar) tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM atau di pusat," tuturnya.
Izin yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk penjualan minuman beralkohol tanpa konsumsi di tempat, dan jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Sementara itu, izin yang diterbitkan DPMPTSP yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah yang telah dicabut karena Holywings menjual minuman beralkohol dan menyediakan minum ditempat tetapi hanya berbekal izin SKP.
DPRD DKI akan memeriksa dokumen-dokumen perizinan Holywings
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News