Ketua Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Dana Rp 10 M dari ACT, Ada Sebuah Perjanjian
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, MS, pada Senin (1/8).
MS diperiksa terkait aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap pengakuan MS kepada penyidik.
"Ketua Koperasi Syariah 212 mengakui adanya surat perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212," kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu (3/8).
Nurul menyebut surat perjanjian itu berisi tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
"Ketua Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," tegas perwira menengah Polri itu.
Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Ketua Koperasi Syariah 212 membuat pengakuan soal dana Rp 10 miliar dari Yayasan ACT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News