3 Pembunuh Sopir Taksi Online Pinjam Ponsel Pedagang untuk Hilangkan Jejak, tetapi

Senin, 17 Oktober 2022 – 23:30 WIB
3 Pembunuh Sopir Taksi Online Pinjam Ponsel Pedagang untuk Hilangkan Jejak, tetapi - JPNN.com Jakarta
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.

"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (antara/jpnn)

Tiga pembunuh sopir taksi online meminjam ponsel pedagang untuk menghilangkan jejak, tetapi polisi mengetahui rencana itu

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia