Pria Ini Nekat Membakar Kontrakan di Jatinegara, Alasannya Sepele Banget, Sontoloyo
Senin, 27 Juni 2022 – 16:24 WIB
Namun, warga sekitar berhasil memadamkan api sebelum menyebar ke rumah lain.
Pihak Polsek Jatinegara yang menerima laporan warga menangkap ND untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Entong. (antara/jpnn)
Pelaku berinisial ND nekat membakar rumah kontrakan yang ditinggalinya bersama istri dan anaknya karena masalah sepele
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News