Gugatan Ditolak, Hasto Kristiyanto PDIP Sah Tersangka Kasus Harun Masiku

Kamis, 13 Februari 2025 – 18:00 WIB
Gugatan Ditolak, Hasto Kristiyanto PDIP Sah Tersangka Kasus Harun Masiku - JPNN.com Jakarta
Usaha Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan kepada dirinya tidak berbuah manis. Foto: Dok/JPNN.com

jakarta.jpnn.com - Usaha Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan kepada dirinya tidak berbuah manis.

Sebab, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Krisiyanto ternyata bertepuk sebelah tangan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto.

"Permohonan tidak bisa diterima. Demikian putusan hakim," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Djuyamto menjelaskan pihaknya menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Penolakan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membuat status tersangka terhadap Hasto dinyatakan sah.

Putusan hakim itu sejalan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK berharap status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Usaha Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan kepada dirinya tidak berbuah manis.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News