Dituntut 2 Tahun Penjara, 6 Pengeroyok Ade Armando Malah Dapat Putusan Begini dari Hakim
Kamis, 01 September 2022 – 19:42 WIB
Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8).
Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)
Dituntut dua tahun penjara, enam pengeroyok Ade Armando malah dapat putusan begini dari hakim. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News