Dituntut 2 Tahun Penjara, 6 Pengeroyok Ade Armando Malah Dapat Putusan Begini dari Hakim

Kamis, 01 September 2022 – 19:42 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, 6 Pengeroyok Ade Armando Malah Dapat Putusan Begini dari Hakim - JPNN.com Jakarta
Suasana sidang putusan hakim terhadap enam pengeroyok Ade Armandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran. Foto: Antara

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.

Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8).

Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena  harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)

Dituntut dua tahun penjara, enam pengeroyok Ade Armando malah dapat putusan begini dari hakim. Simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia