Dituntut 2 Tahun Penjara, 6 Pengeroyok Ade Armando Malah Dapat Putusan Begini dari Hakim

Kamis, 01 September 2022 – 19:42 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, 6 Pengeroyok Ade Armando Malah Dapat Putusan Begini dari Hakim - JPNN.com Jakarta
Suasana sidang putusan hakim terhadap enam pengeroyok Ade Armandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran. Foto: Antara

jakarta.jpnn.com, KEMAYORAN - Enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menerima vonis hukuman delapan bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Hakim menerangkan seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.

Hal yang memperberat adalah tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti mengeroyok Ade Armando.

Dituntut dua tahun penjara, enam pengeroyok Ade Armando malah dapat putusan begini dari hakim. Simak selengkapnya
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia