Dituntut 2 Tahun Penjara, 6 Pengeroyok Ade Armando Malah Dapat Putusan Begini dari Hakim
jakarta.jpnn.com, KEMAYORAN - Enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menerima vonis hukuman delapan bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Hakim menerangkan seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.
Hal yang memperberat adalah tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti mengeroyok Ade Armando.
Dituntut dua tahun penjara, enam pengeroyok Ade Armando malah dapat putusan begini dari hakim. Simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News