Tak Berdaya, Dua Pelaku Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi

Senin, 19 September 2022 – 21:59 WIB
Tak Berdaya, Dua Pelaku Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi - JPNN.com Jakarta
Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tawuran tewaskan satu remaja di Jatinegara, Senin (19/6). Foto: ANTARA/HO-Polsek Jatinegara

"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Kepergiannya atau meninggalnya di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.

Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.

Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Entong Raharja. (antara/jpnn)

Polsek Jatinegara menangkap dua pelaku tawuran di rumahnya, simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia