Putri Pedangdut Terkenal Ini Curi Sepeda Motor untuk Beli Barang Haram, Hmm

Kamis, 29 September 2022 – 19:45 WIB
Putri Pedangdut Terkenal Ini Curi Sepeda Motor untuk Beli Barang Haram, Hmm - JPNN.com Jakarta
Tersangka utama pencurian motor, RDA, saat jumpa pers di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (29/8). Foto: ANTARA/Walda

Pelaku menjual motor yang dicurinya kepada penadah dengan harga Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 per unit.

Pencurian itu berakhir ketika polisi menangkap RDA di rumahnya pada Rabu (28/9).

Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.

"Kami juga telusuri aliran pembelian sabu-sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Putri pedangdut terkenal Imam S Arifin berinisial RDA mencuri sepeda motor untuk membeli barang haram ini

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia