Putri Pedangdut Terkenal Ini Curi Sepeda Motor untuk Beli Barang Haram, Hmm
Kamis, 29 September 2022 – 19:45 WIB
Pelaku menjual motor yang dicurinya kepada penadah dengan harga Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 per unit.
Pencurian itu berakhir ketika polisi menangkap RDA di rumahnya pada Rabu (28/9).
Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
"Kami juga telusuri aliran pembelian sabu-sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.
Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Putri pedangdut terkenal Imam S Arifin berinisial RDA mencuri sepeda motor untuk membeli barang haram ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News