Polisi Menangkap HT, Ditemukan Barang Haram di Celana Dalamnya
Jumat, 30 September 2022 – 22:04 WIB
Untuk pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap penyelundup narkoba berinisial HT. Barang haram ini dimasukkan ke celana dalamnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News