Polisi Menangkap HT, Ditemukan Barang Haram di Celana Dalamnya

Jumat, 30 September 2022 – 22:04 WIB
Polisi Menangkap HT, Ditemukan Barang Haram di Celana Dalamnya  - JPNN.com Jakarta
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,KBP Akmal dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/9). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Untuk pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menangkap penyelundup narkoba berinisial HT. Barang haram ini dimasukkan ke celana dalamnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia