Polisi Menangkap HT, Ditemukan Barang Haram di Celana Dalamnya
jakarta.jpnn.com, CENGKARENG - Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyatakan timnya meringkus HT (24) lantaran berusaha menyelundupkan sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five dengan cara dimasukkan ke celana dalam.
"Disembunyikan di bagian celana dalamnya, bagian dalam di karet pinggang celana dalam," katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/9).
Polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur udara.
Penyelundupan itu dilakukan sekitar 10 Agustus 2022 lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhir melakukan penangkapan.
HT akhirnya ditangkap saat sedang melewati Bandara Soekarno-Hatta setelah sampai dari Malaysia.
Penangkapan tersebut juga tidak lepas dari bantuan Bea Cukai yang sempat memeriksa tersangka dengan mesin X-Ray.
Tiga narkoba yang diamankan dari celana dalam adalah dua paket sabu-sabu seberat 6,25 gram, ekstasi 15,5 butir, dan 10 butir Happy Five.
Akmal memastikan barang haram tersebut dibawa untuk dikonsumsi secara pribadi. "Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu-sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu” ujar Akmal.
Polisi menangkap penyelundup narkoba berinisial HT. Barang haram ini dimasukkan ke celana dalamnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News