Polisi Menyita Barang Haram Bernilai Rp 1 Miliar, Lihat Saja
Resa mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial AM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara mendatangi pembeli atau menaruh sabu-sabu di dalam tong sampah di Senen, Jakpus.
"Untuk barang yang disediakan banyak biasa teknik mereka sendiri komunikasi barang dimasukkan dalam tas atau dimasukkan dalam tong sampah nanti baru pembeli ambil," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu, sedangkan ukuran barang bukti sabu-sabu yang disita beragam. (antara/jpnn)
Polisi menangkap bandar dan menyita barang haram bernilai Rp 1 miliar di Senen, Jakpus
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News