Kejagung Bisa Usut Kasus Prajurit TNI di 14 Kementerian dan Lembaga

jakarta.jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut Kejaksaan Agung bisa memproses prajurit aktif TNI yang menjabat di 14 kementerian/lembaga apabila yang bersangkutan terjerat kasus pidana.
Dave menyebut di dalam UU TNI ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Dave, Kamis (20/3).
Dave menjelaskan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun.
Dia merujuk pada pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beberapa waktu lalu.
"Statement dari panglima bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri,” ujar Dave.
Baca Juga:
Dave Laksono pun menyerahkan sepenuhnya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Kami serahkan ke panglima untuk melaksanakan arahannya," tutur Dave.
Kejaksaan Agung bisa memproses prajurit aktif TNI yang menjabat di 14 kementerian/lembaga apabila yang bersangkutan terjerat kasus pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News