Kejagung Bisa Usut Kasus Prajurit TNI di 14 Kementerian dan Lembaga
Kamis, 20 Maret 2025 – 16:50 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut Kejaksaan Agung bisa memproses prajurit aktif TNI yang menjabat di 14 kementerian/lembaga apabila yang bersangkutan terjerat kasus pidana. Foto: Melalusa Susthira/Antara
Dave Laksono menjelaskan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi.
"Kan, ada prosesnya. Ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas dari individu tersebut sehingga tidak asal pilih. Akan tetapi, disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya," kata Dave. (ant/jos/jpnn)
Kejaksaan Agung bisa memproses prajurit aktif TNI yang menjabat di 14 kementerian/lembaga apabila yang bersangkutan terjerat kasus pidana.
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News