Kejagung Bisa Usut Kasus Prajurit TNI di 14 Kementerian dan Lembaga

Kamis, 20 Maret 2025 – 16:50 WIB
Kejagung Bisa Usut Kasus Prajurit TNI di 14 Kementerian dan Lembaga - JPNN.com Jakarta
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut Kejaksaan Agung bisa memproses prajurit aktif TNI yang menjabat di 14 kementerian/lembaga apabila yang bersangkutan terjerat kasus pidana. Foto: Melalusa Susthira/Antara

Dave Laksono menjelaskan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi.

"Kan, ada prosesnya. Ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas dari individu tersebut sehingga tidak asal pilih. Akan tetapi, disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya," kata Dave. (ant/jos/jpnn)

Kejaksaan Agung bisa memproses prajurit aktif TNI yang menjabat di 14 kementerian/lembaga apabila yang bersangkutan terjerat kasus pidana.

Redaktur & Reporter : Ragil

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News