Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak Harus Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 – 00:55 WIB
Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak Harus Mundur - JPNN.com Jakarta
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Foto: Antara/HO/Kementerian Pertahanan

jakarta.jpnn.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga.

Di antaranya ialah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Prajurit yang masih aktif di TNI pun tidak perlu mengundurkan diri apabila menjabat di kementerian/lembaga itu.

“Dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada sepuluh kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif.

Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News